Langsung ke konten utama

Postingan

Daftar Masjid Raya di Setiap Propinsi Di Indonesia

  Berikut ini adalah daftar Masjid Raya di setiap provinsi di Indonesia. Untuk melihat info lebih detail, Anda bisa mengeklik link di setiap masjid yang akan membawa kamu ke Google maps. Kalau sudah ada di Google map semua informasi sudah detail ya termasuk Lokasi di peta, Alamat lengkap serta Gambar masjidnya.  Tabel ini dikelompokkan berdasarkan Gugus pulau mulai dari Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi , Maluku dan yang paling akhir adalah Papua. Walaupun Judul artikel ini adalah masjid raya di setiap provinsi, kenyataannya belum semua provinsi mempunyai masjid Raya. Untuk Provinsi yang belum mempunyai masjid raya dicantumkan adalah masjid Agungnya yang merupakan masjid di ibukota Provinsinya. Untuk daerah pemekaran saya menuliskan masjid terbesar di ibukotanya karena status masjid Agung belum jelas, contohnya adalah masjid di Tanah Papua.  Informasi ini saya dapatkan dari berbagai sumber dan yang paling utama adalah dari Google Maps. Jika ada kesalahan...

Cara Menghitung Umur Dalam Kalender Hijriah

 Dari kemarin saya kepikiran bagaimana cara paling mudah untuk menghitung Umur dalam Hijriah. Ternyata ketemu juga di website datehijri.com  Sebagai contoh Ahmad lahir tanggal 1 Januari 1990, berapa umurnya saat ini ( 27/03/2021) saat artikel ini ditulis. Nah langsung saja akses  datehijri.com . Mengapa kita perlu menghitung menggunakan calendar hijriah, karena semua Hukum Agama Islam itu menggunakan calendar Hijriah seperti Nisab Zakat, Umur 7 tahun bagi anak untuk diajari sholat, Umur Seorang dianggap Matang yaitu umur 40 Tahun  dan Rosullah meninggal ketika berumur 63 Tahun.  Semua Perhitungan tahun di Hadist dan Sirah nabawi menggunakan referensi Hijriah.  Umur 7 Tahun Hijriah  sekitar 6 Tahun 8 Bulan Masehi  Umur  40 Tahun Hijriah  sekitar 38 Tahun 10 Bulan Masehi Umur 63 Tahun Hijriah sekitar 61 Tahun 3 Bulan  Umur ini adalah amanah dan salah satu yang wajib dipertanggungjawabkan manusia.  “Tidak akan bergeser dua telapak...

Kenapa Kita tidak Tergerak Sholat di Masjid?

  Keutamaan sholat Jamaah  وقال صلى الله عليه وسلم: صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاَةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً Nabi saw. bersabda, “Shalat berjamaah lebih utama dari pada shalat sendirian dua puluh tujuh derajat.” Hadis ini diriwayatkan oleh imam Malik, imam Ahmad, imam Al-Bukhari, imam Muslim, imam At-Tirmidzi, imam Ibnu Majah, dan imam An-Nasai dati sahabat Ibnu Umar r.a. Jika seandainya manusia di minta bekerja, dengan pekerjaan yang sama dan sama waktu pengerjaannya. yang satu di tempat A dengan gaji 1 Juta, yang satu di tempat B dengan gaji 27 juta, saya yakin 100% orang akan memilih kerja di tempat B. Namun anehnya ketika Ada kabar dari rosulullah bahwa sholat berjamaah mendapat pahala 27 kali lipat dibanding sholat sendiri, orang lebih memilih untuk sholat sendiri dirumah atau dikantornya. Bahkan yang lebih sedih lagi, kantor kantor Pemerintah, BUMN dan swasta ada masjidnya, namun para pegawai lebih memilih sholat di kantornya daripada melangkah kemas...

Berlindung dari Fitnah Dunia dan Jabatan

  عَنْ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلَا فِيْ غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِيْنِهِ  Dari Ka’ab bin Mâlik Radhiyallahu anhu ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ Dua serigala yang lapar yang dilepas di tengah kumpulan kambing, tidak lebih merusak dibandingkan dengan sifat tamak manusia terhadap harta dan kedudukan yang sangat merusak agamanya .” Kasus Perebutan kekuasaan baik lewat kudeta, pembrontakan, pengambilalihan kekuasaan, partai dan lain sebagaimana memang benar benar benar menggambarkan bagaimana manusia begitu tamak dengan harta dan kedudukan. PERSIS seperti hadis rosulullah diatas. maka mari kita bermohon kepada Allah agar terhindar dari fitnah dunia dengan doa berikut : اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْجُبْنِ وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أُرَدَّ إ...

Ayat dan Hadist tentang Minuman Keras / Khamr

Qs Al Baqarah :219  "Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir." Qs Al Maaidah :90-91 “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberun-tungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbul-kan permusuhan dan kebencian di antara kamu dengan khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”  Minum Khamr tidak diterima sholatnya selama 40 Hari “Khamr adalah induk dari segala...

Mengenal Derajat Hadist dan Persyaratannya

Dilihat dari derajatnya, hadist dibagi menjadi 4 yaitu hadist shahih, hadist hasan, hadist dha'if ( hadist Lemah) dan hadist maudlu ( hadist PALSU).  Syarat Hadist Shahih. Periwayat (Sanad) bersambung, Diriwayatkan oleh rawi yang adil Diriwayatkan oleh rawi yang hafalanya kuat.    Tidak bertentangan dengan hadits dengan rawi yang tingkat dipercayanya lebih tinggi atau Al-Qur'an, Tidak terdapat cacat. Penjelasan dari 5 Point diatas adalah bahwa hadist tidak terputus sampai rosulullah. Perawi (periwayat hadistnya ) di kenal jujur dan sholeh. Diriwayatkan oleh perawi yang kuat. Halafan ada dua yaitu dari daya ingat dan dari Catatannya. Tidak ada menyelisihi hadist yang lebih kuat dan yang terakhir tidak ada catat.  Syarat Hadist Hasan. juga mempunyai 5 syarat yaitu:  Periwayat (Sanad) bersambung, Diriwayatkan oleh rawi yang adil Diriwayatkan oleh rawi yang hafal (dhabith) , tetapi tingkat kehafalannya masih di bawah hadits Shahih, Tidak bertentangan dengan hadits d...

Cara Berziarah Kubur Sesuai Tuntunan Rosulullah

كنت نهيتكم عن زيارة القبور، فزوروها “Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah” HR. Muslim no. 977 Berziarah Kubur hukumnya Boleh berdasarkan hadist diatas. Tujuan dari berziarah kubur adalah untuk mengingat kematian bagi yang masih hidup dan mendoakan si mayit agar di ampuni dosa dosanya dan diterima amal sholehnya. Adab Ziarah Kubur Disunnahkan menyampaikan salam dan doa Bagi Ahli Kubur Jangan duduk diatas Kuburan  Tidak Boleh Thawaf mengelili kuburan walaupun dengan niat mendekatkan diri kepada Allah, dikuburan siapapun. Tidak Membaca Alquran di Kuburan, yang boleh adalah mendoakan si mayit.  Tidak boleh meminta pertolongan Kepada orang yang meninggal/ orang yang dikubur, walaupun kuburan Wali atau Nabi.  Tidak boleh meletakan karangan bunga atau menaburkannya karena menyerupai kaum nasrani Tidak boleh mendirikan bangunan atau tulisan diatas kuburan. termasuk disini adalah Kijing, Rumah, di semen, di kapur di keram...

Berhati hati dalam menyebar berita

Islam adalah agama yang sempurna. Semua hal di Agama yang mulia ini ada panduan dan tuntunannya. Dalam hal menyebar berita ada 3 dalil yang semoga bisa menjadi rujukan kita dalam menanggapi berita dan pertimbangan dalam membagi berita yang belum jelas kebenarannya. Tulisan ini saya buat disaat kondisi di Tanah air penuh dengan simpang siur pemenang Pilpres 2019. Tulisan ini adalah ajakan bagi kita semua agar tidak memperkeruh suasana dan bersabar sampai keputusan akhir siapa pemenang pelpres 2019. Tiga poin penting dalam hal berita adalah sebagai berikut : Periksa Sumber berita / Pembawa berita  Cek dan croscek validasi data dan Informasi  Menahan diri untuk bereaksi seperti Like, komentar atau share sebelum pasti kebenarannya.  Periksa sumber dan Pembawa berita  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ “Wahai orang-orang yang berim...