Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2015

Kajian Kriteria Memilih Calon Istri Menurut Islam

Kajian kriteria memilih calon Istri ini disampaikan oleh Ustad Ahmad Zabik. Berikut ini adalah beberapa kesimpulan dari kajian tersebut. "Wanita itu dinikahi karena empat hal: hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Maka hendaknya engkau utamakan wanita yang memiliki agama, (jika tidak) niscaya kedua tanganmu akan berdebu (miskin, merana)". Hadits riwayat Al-Bukhari, lihat Fathul Bari, 9/132. Dalam hadist tersebut ada 4 hal utama, namun bukan berarti empat empatnya harus ada.  Menurut ustad Ahmad dalam kajiannya, Prioritas memilih wanita adalah Agama, kecantikan, keturunan/nasab/asal keluara dan yang terakhir adalah kekayaannya.  Penjelasan Rinciannya adalah sebagai berikut: Agama adalah perkara paling penting dalam memilih seorang calon istri, jika agama perempuan baik, maka dia akan mudah dinasehati atau justru sering menasehati suaminya agar tetap dalam jalan agama yang lurus. Islam mengutamakan keselamatan akhirat menjadi yang utama.  Kriteria ke

Hak Istri Yang harus ditunaikan Suami dalam Islam

Hak Istri dalam islam berarti kewajiban suami. Hak suami dalam islam berarti kewajiban suami. Berikut ini adalah intisari dari kajian Hak hak istri yang harus ditunaikan Suami yang diampaikan Oleh Ustad firanda. Inti kajian ini adalah membahas hadist panjang tentang  Sebelas orang wanita berkumpul lalu mereka berjanji dan bersepakat untuk tidak menyembunyikan sedikitpun kabar tentang suami mereka. Ringkasan dari Hak Istri adalah sbb: Mendapatkan nafkah dari suami. Suami tidak boleh pelit. Tidak mendiamkan istrinya (mengajaknya bicara/bercanda) serta perhatian terhadap istri Mengajak diskusi istrinya dalam mengambil keputusan (tidak egois) Tidak kasar saat bercampur antara suami istri.  Tidak memukul istrinya. (penjelasannya baca artikel referensi) Lemah lembut dan rapih didepan istri.  Memberi makan istri seperti ia makan (menu makanan suami =makanan istri).  Membelikan perhiasan untuk istri (jika ada rizki tentunya) Hanya menghukum istri didalam rumahnya (tidak diusir dsb