Berikut ini adalah kajian yang disampaikan oleh Ustad Arifin Badri tentang prinsip prinsip jual beli dalam Islam. Berikut ini ringkasannya Allah Ta’ala berfirman: وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” [Al-Baqarah: 275] Juga berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” [An-Nisaa': 29)] Hukum asal SEMUA jenis perdagangan adalah halal sampai ada dalil yang mengaramkannya. Hal hal yang diharamkan dalam dagang terbagi menjadi 4 yaitu haram karena barang yang diperjualbelikan, misalkan menjual babi, bangkai atau berjual beli barang curian. Catatan penting :Segala barang yang haram dimakan atau dipakai berarti HARAM pu
Menuju Hidup Islami sesuai Al Quran dan Sunnah