Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2015

Daftar Masjid Raya di Setiap Propinsi Di Indonesia

  Berikut ini adalah daftar Masjid Raya di setiap provinsi di Indonesia. Untuk melihat info lebih detail, Anda bisa mengeklik link di setiap masjid yang akan membawa kamu ke Google maps. Kalau sudah ada di Google map semua informasi sudah detail ya termasuk Lokasi di peta, Alamat lengkap serta Gambar masjidnya.  Tabel ini dikelompokkan berdasarkan Gugus pulau mulai dari Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi , Maluku dan yang paling akhir adalah Papua. Walaupun Judul artikel ini adalah masjid raya di setiap provinsi, kenyataannya belum semua provinsi mempunyai masjid Raya. Untuk Provinsi yang belum mempunyai masjid raya dicantumkan adalah masjid Agungnya yang merupakan masjid di ibukota Provinsinya. Untuk daerah pemekaran saya menuliskan masjid terbesar di ibukotanya karena status masjid Agung belum jelas, contohnya adalah masjid di Tanah Papua.  Informasi ini saya dapatkan dari berbagai sumber dan yang paling utama adalah dari Google Maps. Jika ada kesalahan, silakan beri

Prinsip Jual Beli dalam Islam

Berikut ini adalah kajian yang disampaikan oleh Ustad Arifin Badri tentang prinsip prinsip jual beli dalam Islam. Berikut ini ringkasannya Allah Ta’ala berfirman: وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” [Al-Baqarah: 275] Juga berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” [An-Nisaa': 29)] Hukum asal SEMUA jenis perdagangan adalah halal sampai ada dalil yang mengaramkannya. Hal hal yang diharamkan dalam dagang terbagi menjadi 4 yaitu haram karena barang yang diperjualbelikan, misalkan menjual babi, bangkai atau berjual beli barang curian. Catatan penting :Segala barang yang haram dimakan atau dipakai berarti HARAM pu

Wajibnya Menjaga Lisan dalam Islam

Mari kita perhatikan Dalil dari Alquran dan Hadist berikut : “Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela.” (al-Humazah: 1) Allah melaknat orang orang yang suka mencela dan mengumpat serta merendahkan muslim yang lain dalam surat Al humazah. Sudah barang tentu mulut yang suka mengumpat dan menjela di benci oleh Allah. “Sungguh seorang hamba berbicara dengan satu kalimat yang menyebabkan kemurkaan Allah dalam keadaan dia tidak peduli dengan ucapan tersebut sehingga menyebabkan dia dilemparkan ke dalam api neraka.” (HR. al-Bukhari) Perhatikan hadist diatas, hadist tersebut memberi peringatan keras bagi kita untuk menjaga lisan, karena kadang kita menganggap perkataan kita sepele namun ternyata berdosa besar disisi Allah yang menyebabkan orang masuk neraka.  Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَليَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُت “Barang siapa yang beriman