Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2015

Kajian Islam Tentang Hukum Bisnis Online

Kajian tentang bisnis Online ini disampaikan oleh Ustad Arifin Badri. Ada point point penting dalam kajian ini diantaranya . Secara umum Segala jenis transaksi dibagi dua yaitu transaksi yang bersifat sosial seperti Sodaqoh, waqaf, hutang piutang dan sejenisnya dan jenis ini tidak membolehkan adanya keuntungan. Jika ada keuntungan dari transaksi jenis ini, misalkan hutang piutang adanya keuntungan maka sudah masuk kategori Riba dan sifatnya Haram. Transaksi Jenis kedua adalah transaksi komersial yang memang tujuan utamanya mendapatkan keuntungan, diantaranya Jual Beli, sewa menyewa dan Serikat dagang. Jual beli(apapun bentuknya baik offline atau online) mensyaratkan 6 point yaitu Penjual Pembeli  Alat transaksi (uang) Object Barang Ijab Qobul Enam point diatas bisa disingkat menjadi 3 yaitu adanya pelaku ekonomi, Object transaksi dan Ijab.  Dalam hal ini, transaksi online banyak terjatuh pada kesalahan dari sisi Penjual atau pembeli. Dari sisi penjual, BANYAK PENJUAL

Kajian Nikah Lengkap dari A sampai Z

Berikut ini adalah kajian nikah yang disampaikan oleh Ustad ahmad sabiq yang disampaikan di masjid Raden Fatah universitas brawijaya malang.  Kajian nikah, klik GAMBAR UNTUK MENDOWNLOAD KAJIAN  bagi yang ingin melihat URLnya silahkan akses di   http://kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Ahmad%20Sabiq/Nikah%20A-Z Point point yang dibahas adalah sebagai berikut: Kriteria calon . Tips dan faktor apa saja yang dijadikan patokan dalam memilih suami atau istri Proses menikah, membahas proses taaruf, melamar dan dibahas juga kesalahan kesalahan yang terjadi saat taaruf dan saat melamar. Akad dan mahar, membahas mahar yang diperbolehkan dan yang dilarang, batasan mahar serta tata cara akad nikah serta lafal yang dilarang dan lafal yang diperbolehkan dan dianggap syah Adabuz zifaf. Membahas adab adab malam pertama. WAJIB dibaca bagi yang mau segara melangsungkan pernikahan. islam agama yang sempurna, semua ada aturan dan adabnya  Pernikahan yang diharamkan. Hal hal yang menye

Kajian Kriteria Memilih Calon Istri Menurut Islam

Kajian kriteria memilih calon Istri ini disampaikan oleh Ustad Ahmad Zabik. Berikut ini adalah beberapa kesimpulan dari kajian tersebut. "Wanita itu dinikahi karena empat hal: hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Maka hendaknya engkau utamakan wanita yang memiliki agama, (jika tidak) niscaya kedua tanganmu akan berdebu (miskin, merana)". Hadits riwayat Al-Bukhari, lihat Fathul Bari, 9/132. Dalam hadist tersebut ada 4 hal utama, namun bukan berarti empat empatnya harus ada.  Menurut ustad Ahmad dalam kajiannya, Prioritas memilih wanita adalah Agama, kecantikan, keturunan/nasab/asal keluara dan yang terakhir adalah kekayaannya.  Penjelasan Rinciannya adalah sebagai berikut: Agama adalah perkara paling penting dalam memilih seorang calon istri, jika agama perempuan baik, maka dia akan mudah dinasehati atau justru sering menasehati suaminya agar tetap dalam jalan agama yang lurus. Islam mengutamakan keselamatan akhirat menjadi yang utama.  Kriteria ke

Hak Istri Yang harus ditunaikan Suami dalam Islam

Hak Istri dalam islam berarti kewajiban suami. Hak suami dalam islam berarti kewajiban suami. Berikut ini adalah intisari dari kajian Hak hak istri yang harus ditunaikan Suami yang diampaikan Oleh Ustad firanda. Inti kajian ini adalah membahas hadist panjang tentang  Sebelas orang wanita berkumpul lalu mereka berjanji dan bersepakat untuk tidak menyembunyikan sedikitpun kabar tentang suami mereka. Ringkasan dari Hak Istri adalah sbb: Mendapatkan nafkah dari suami. Suami tidak boleh pelit. Tidak mendiamkan istrinya (mengajaknya bicara/bercanda) serta perhatian terhadap istri Mengajak diskusi istrinya dalam mengambil keputusan (tidak egois) Tidak kasar saat bercampur antara suami istri.  Tidak memukul istrinya. (penjelasannya baca artikel referensi) Lemah lembut dan rapih didepan istri.  Memberi makan istri seperti ia makan (menu makanan suami =makanan istri).  Membelikan perhiasan untuk istri (jika ada rizki tentunya) Hanya menghukum istri didalam rumahnya (tidak diusir dsb

Prinsip Jual Beli dalam Islam

Berikut ini adalah kajian yang disampaikan oleh Ustad Arifin Badri tentang prinsip prinsip jual beli dalam Islam. Berikut ini ringkasannya Allah Ta’ala berfirman: وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” [Al-Baqarah: 275] Juga berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” [An-Nisaa': 29)] Hukum asal SEMUA jenis perdagangan adalah halal sampai ada dalil yang mengaramkannya. Hal hal yang diharamkan dalam dagang terbagi menjadi 4 yaitu haram karena barang yang diperjualbelikan, misalkan menjual babi, bangkai atau berjual beli barang curian. Catatan penting :Segala barang yang haram dimakan atau dipakai berarti HARAM pu

Wajibnya Menjaga Lisan dalam Islam

Mari kita perhatikan Dalil dari Alquran dan Hadist berikut : “Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela.” (al-Humazah: 1) Allah melaknat orang orang yang suka mencela dan mengumpat serta merendahkan muslim yang lain dalam surat Al humazah. Sudah barang tentu mulut yang suka mengumpat dan menjela di benci oleh Allah. “Sungguh seorang hamba berbicara dengan satu kalimat yang menyebabkan kemurkaan Allah dalam keadaan dia tidak peduli dengan ucapan tersebut sehingga menyebabkan dia dilemparkan ke dalam api neraka.” (HR. al-Bukhari) Perhatikan hadist diatas, hadist tersebut memberi peringatan keras bagi kita untuk menjaga lisan, karena kadang kita menganggap perkataan kita sepele namun ternyata berdosa besar disisi Allah yang menyebabkan orang masuk neraka.  Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَليَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُت “Barang siapa yang beriman