Kajian Islam Tentang Hukum Bisnis Online


Kajian tentang bisnis Online ini disampaikan oleh Ustad Arifin Badri. Ada point point penting dalam kajian ini diantaranya . Secara umum Segala jenis transaksi dibagi dua yaitu transaksi yang bersifat sosial seperti Sodaqoh, waqaf, hutang piutang dan sejenisnya dan jenis ini tidak membolehkan adanya keuntungan. Jika ada keuntungan dari transaksi jenis ini, misalkan hutang piutang adanya keuntungan maka sudah masuk kategori Riba dan sifatnya Haram.

Transaksi Jenis kedua adalah transaksi komersial yang memang tujuan utamanya mendapatkan keuntungan, diantaranya Jual Beli, sewa menyewa dan Serikat dagang. Jual beli(apapun bentuknya baik offline atau online) mensyaratkan 6 point yaitu
  1. Penjual
  2. Pembeli 
  3. Alat transaksi (uang)
  4. Object Barang
  5. Ijab
  6. Qobul
Enam point diatas bisa disingkat menjadi 3 yaitu adanya pelaku ekonomi, Object transaksi dan Ijab. 

Dalam hal ini, transaksi online banyak terjatuh pada kesalahan dari sisi Penjual atau pembeli. Dari sisi penjual, BANYAK PENJUAL yang menjual BARANG bukan miliknya. Konsepnya adalah Dropship. Dropship dilarang karena penjual menjual barang yang bukan miliknya. Kebanyakan Penjual Dropship hanya bermodal website/BBM untuk mengiklankan produknya dan jika ada yang mau beli, baru dia ambil dari pihak lain. INI SAMA SAJA DENGAN MENJUAL BARANG YANG BUKAN MILIKNYA. 


عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِى الرَّجُلُ فَيُرِيدُ مِنِّى الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِى أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ مِنَ السُّوقِ فَقَالَ : لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
Dari Hakim bin Hizam, “Beliau berkata kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, ada orang yang mendatangiku. Orang tersebut ingin mengadakan transaksi jual beli, denganku, barang yang belum aku miliki. Bolehkah aku membelikan barang tertentu yang dia inginkan di pasar setelah bertransaksi dengan orang tersebut?’ Kemudian, Nabi bersabda, ‘Janganlah kau menjual barang yang belum kau miliki.‘” (HR. Abu Daud, no. 3505; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Solusi untuk Jual beli model Dorship YANG SESUAI ISLAM ada dua

1. Anda jadi agen dari barang tersebut baik melakukan perjanjian tertulis atau lisan yang pada intinya anda menjualkan barang orang lain, pihak pembeli juga harus tahu bahwa anda adalah agen. Permasalahan dari mana anda dapat untung, apakah dapat dari prosentase penjualan atau menentukan harga sendiri, itu kesepakatan anda dengan pemilik barang. 

2. Solusi kedua anda tetap jadi DOrshiper namun sistem penjualannya , Pembeli harus mentransfer atau memberi uang 100% dimuka. Sistem ini dalam islam adalah sistem salam dan ini diperbolehkan. Anda juga boleh mengirimkan barang dengan nama anda sendiri. Ingat, uang 100% itu hukumnya wajib. 

Dua solusi diatas boleh anda pilih yang mana. penjelasan detail bisa anda dengarkan di kajian.  Untuk memudahkan anda mendengarkan kajian saya akan saya jelaskan bahwa kajian ini cukup panjang, sekitar 2 jam 15 menit. Berikut pembagiannya (perkiraan menit).

  1. menit 0....30 Menit pertama membahas jenis transaksi dalam islam.
  2. Menit 30-60 Membahas hukum jual beli dan rukun jual beli secara umum.
  3. menit 60-105  membahas jual beli Online.termasuk sistem salam dan Dorship.
  4. Menit sisanya membahas tanya jawab. Tanya jawab membahas banyak hal termasuk sistem pembayaran menggunakan rekening bersama, paypal sistem jual beli saham dan sebagainya. 

  Intinya, Walaupun judul pembahasan ini adalah bisnis online, namun anda akan mendapatkan ilmu bisnis dan jual beli secara umum yang akan bermanfaat bagi kehalalan bisnis Anda insyaAllah. 

Kajian Nikah Lengkap dari A sampai Z

Berikut ini adalah kajian nikah yang disampaikan oleh Ustad ahmad sabiq yang disampaikan di masjid Raden Fatah universitas brawijaya malang. 
Kajian nikah, klik GAMBAR UNTUK MENDOWNLOAD KAJIAN 

bagi yang ingin melihat URLnya silahkan akses di


Point point yang dibahas adalah sebagai berikut:
  1. Kriteria calon . Tips dan faktor apa saja yang dijadikan patokan dalam memilih suami atau istri
  2. Proses menikah, membahas proses taaruf, melamar dan dibahas juga kesalahan kesalahan yang terjadi saat taaruf dan saat melamar.
  3. Akad dan mahar, membahas mahar yang diperbolehkan dan yang dilarang, batasan mahar serta tata cara akad nikah serta lafal yang dilarang dan lafal yang diperbolehkan dan dianggap syah
  4. Adabuz zifaf. Membahas adab adab malam pertama. WAJIB dibaca bagi yang mau segara melangsungkan pernikahan. islam agama yang sempurna, semua ada aturan dan adabnya 
  5. Pernikahan yang diharamkan. Hal hal yang menyebabkan nikah menjadi haram karena berbagai sebab. 
  6. Hak dan kewajiban suami istri. Penjelasan panjang dan rinci seputar hak istri dan sumai dalam menjalani kehidupan rumah tangga. 
  7. Thalaq, aturan cerai dalam islam. Harus dibaca bagi yang sudah menikah ataupun yang mau menikah, karena kalimat thalaq adalah kalimat yang sakral. jika itu diucapkan sambil bercanda pun akan bermakna serius dan telah jatuh talaq dalam pandangan islam.kalimat CERAI tidak boleh dijadikan bahan candaan karena makanya tetap serius.
  8. Lian adalah permasalahan yang sangat pelik. Lian sendiri adalah tuduhan seorang suami bahwa istrinya telah bezina, dan istri besumpah bahwa tuduhan suaminya adalah dusta. Implikasi lian ini sangat panjang bahkan sampai harta waris, status anak dan sebagainya.Ini adalah permasalahan besar dalam pernikahan, wajib di dengarkan bagi yang sudah berkeluarga atuapun belum 
  9. Zihar merupakan ucapan suami kepada istrinya " engkau seperti punggung ibuku" baca:" kamu haram saya campuri". Kalimat seorang suami yang mengharamka istrinya adalah termasuk dosa dalam islam, ada aturan dan denda yang  harus dibayar oleh suami agar istrinya kembali halal baginya. 
  10. Tanya jawab. Segala tanya jawab seputar nikah dijawab disini. 
 Perhatikan bahwa kajian ini bukan hanya untuk yang belum menikah, namun juga bagi para suami istri yang ingin memperbaiki rumah tangganya dan mengerti hukum hukum islam dalam masalah pernikahan.

Kajian ini sangat panjang (lebih dari 10 jam) dan anda tidak perlu mendengarkan sekaligus. Anda bisa bertahap mendengarkan 1 kajian perhari. InsyaAllah dengan kajian ini, ilmunya akan terasa seumur hidup anda dan semoga dengan mendengarkan kajian ini, kehidupan rumah tangga kaum muslimin  mejadi lebih baik.

Kajian Kriteria Memilih Calon Istri Menurut Islam

Kajian kriteria memilih calon Istri ini disampaikan oleh Ustad Ahmad Zabik. Berikut ini adalah beberapa kesimpulan dari kajian tersebut.

"Wanita itu dinikahi karena empat hal: hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Maka hendaknya engkau utamakan wanita yang memiliki agama, (jika tidak) niscaya kedua tanganmu akan berdebu (miskin, merana)".
Hadits riwayat Al-Bukhari, lihat Fathul Bari, 9/132.


Dalam hadist tersebut ada 4 hal utama, namun bukan berarti empat empatnya harus ada.  Menurut ustad Ahmad dalam kajiannya, Prioritas memilih wanita adalah Agama, kecantikan, keturunan/nasab/asal keluara dan yang terakhir adalah kekayaannya. 

Penjelasan Rinciannya adalah sebagai berikut: Agama adalah perkara paling penting dalam memilih seorang calon istri, jika agama perempuan baik, maka dia akan mudah dinasehati atau justru sering menasehati suaminya agar tetap dalam jalan agama yang lurus. Islam mengutamakan keselamatan akhirat menjadi yang utama. 

Kriteria kedua yang paling penting adalah kecantikan. Sifat laki laki adalah suka dengan wanita yang cantik.Jika seorang laki laki memiliki istri yang cantik, maka kemungkinan selingkuh atau melirik wanita lain akan lebih kecil. Wanita yang sholehah dan cantik juga akan mentrentamkan hati suami. 

Kritera selanjutnya adalah asal muasal keluarga. Disarankan menikahi wanita yang subur dan penyayang. Wanita subur bisa dilihat dari Jumlah saudaranya, atau melihat jumlah anak dari kakak siperempuan tersebut. Wanita subur artinya tidak mandul, ingat bahwa tujuan menikah salah satunya adalah mendapatkan anak sholeh. Maka para ulama berpendapat, jika ada dua wanita sholehah, cantik dan yang satu subur dan satu lagi mandul, maka pilihlah yang subur. 

Selain itu, dibahas juga disarankan mencari wanita dari keluarga baik baik, bukan dari keluarga (misal saja) koruptor, ahli kesyirikan, pencuri atau dari keluarga yang berantakan karena sedikit banyak pengaruh keluarga akan terbawa oleh perempuan sampai menikah.

Yang terakhir adalah menikah karena hartanya, di sunnahkan menikahi wanita kaya dengan tujuan agar lebih mudah dalam berdakwah. Namun, para ulama memberi saran bahwa sebaiknya, seorang laki laki menikah dengan wanita dari keluarga yang strata sosialnya sama atau tidak terpaut jauh agar dibelakang tidak terjadi permasalahan baik antara Suami istri atau suami dengan keluarga istri. 

Catatan penting disini, Rosullah menyarakan pemuda menikah gadis karena gadis masih mudah diatur dan belum punya pengalaman sehingga rasa cinta yang tinggi akan menguatkan hubungan suami istri, berbeda dengna janda yang pernah hidup dengan laki laki lain. Jika seorang pemuda menikahi janda, maka ada kecenderungan si janda ini akan membandingkan dirinya dengan mantan suaminya dari berbagai sisi (misalkan nafkah, kekayaan,pekerjaan, dan perkara pribadi lainnya).

Seorang Wanita diperbolehkan menawarkan dirinya untuk dinikahi oleh seorang pria yang dianggapnya mampu menjadi pemimpin rumah tangga dan baik untuk dunia dan akhir siperempuan, menawarkan diri bukanlah perkara Aib. Seorang kakak atau ayah juga disarankan menawarkan putri /adiknya kepada teman atau pemuda yang dianggapnya sholeh. Cara seperti ini jauh lebih selamat dari zina dibanding dengan pacaran. 

Catatan tambahan: Kajian ini tidak melarang untuk menikahi janda atau wanita mandul atau menikahi wanita yang beda status  sosial . Penjelasan lebih rinci terkait urutan prioritas diatas bisa didengarkan sendiri rekaman kajiannya dibawah ini. 


Rekaman Kajian

Bagi yang ingin mendengarkan kajian langsung, silahkan dengarkan atau download sendiri kajiannya dibawah ini .




Referensi tambahan:

Alsofwah. Nasehat (1): Memilih Istri yang Tepat. di akses 19 juni 2015,
http://www.alsofwah.or.id/cetakkajian.php?id=39

Muhammad Abduh Tuasikal, Kriteria Wanita Idaman, diakses 19 juni 2015.
http://rumaysho.com/muslimah/kriteria-wanita-idaman-816.html





Hak Istri Yang harus ditunaikan Suami dalam Islam

Hak Istri dalam islam berarti kewajiban suami. Hak suami dalam islam berarti kewajiban suami.
Berikut ini adalah intisari dari kajian Hak hak istri yang harus ditunaikan Suami yang diampaikan Oleh Ustad firanda. Inti kajian ini adalah membahas hadist panjang tentang  Sebelas orang wanita berkumpul lalu mereka berjanji dan bersepakat untuk tidak menyembunyikan sedikitpun kabar tentang suami mereka.

Ringkasan dari Hak Istri adalah sbb:
  1. Mendapatkan nafkah dari suami. Suami tidak boleh pelit.
  2. Tidak mendiamkan istrinya (mengajaknya bicara/bercanda) serta perhatian terhadap istri
  3. Mengajak diskusi istrinya dalam mengambil keputusan (tidak egois)
  4. Tidak kasar saat bercampur antara suami istri. 
  5. Tidak memukul istrinya. (penjelasannya baca artikel referensi)
  6. Lemah lembut dan rapih didepan istri. 
  7. Memberi makan istri seperti ia makan (menu makanan suami =makanan istri). 
  8. Membelikan perhiasan untuk istri (jika ada rizki tentunya)
  9. Hanya menghukum istri didalam rumahnya (tidak diusir dsb) dan jika marah, tidak mendiamkan istrinya lebih dari 3 hari.
  10. Membantu pekerjaan istrinya dirumah (istri itu pasangan hidup, bukan pembantu)
Untuk lebih jelas, silahkan dengarkan dan download kajiannya dibawah ini.


Sayangnya kajian ini terpotong, bagi yang ingin mendapatkan seluruh materi, silahkan langsung baca artikel yang themanya sama dengan kajiannya di website ustad langsung dengan judul Suami sejati.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Menyamakan Dirinya Terhadap Aisyah Sebagaimana Abu Zar’ Terhadap Istrinya Ummu Zar’ Agar Aisyah Tahu Sayangnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Kepada Dirinya . Baca disini.

Prinsip Jual Beli dalam Islam

Berikut ini adalah kajian yang disampaikan oleh Ustad Arifin Badri tentang prinsip prinsip jual beli dalam Islam. Berikut ini ringkasannya

Allah Ta’ala berfirman:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” [Al-Baqarah: 275]


Juga berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” [An-Nisaa': 29)]


Hukum asal SEMUA jenis perdagangan adalah halal sampai ada dalil yang mengaramkannya.

Hal hal yang diharamkan dalam dagang terbagi menjadi 4 yaitu
  1. haram karena barang yang diperjualbelikan, misalkan menjual babi, bangkai atau berjual beli barang curian. Catatan penting :Segala barang yang haram dimakan atau dipakai berarti HARAM pula untuk diperjual belikan
  2. Segala unsur transaksi yang mengandung Riba adalah haram, faktor lain yang menyebabkan haramnya transaksi adalah adanya unsur Gharar (ketidakjelasan). sebagai contoh orang menjual ikan di kolam (saya jual seluruh ikan di kolam ini dengan harga sekian). Contoh jual beli haram yang lain adalah jual beli sistem ijon. Sebagai contoh "Seorang pedagang padi bilang ke petani, Saya beli hasil panen sawah ini dengan harga sekian , padahal tanaman padi masih hijau dan belum siap panen". 
  3. Hal lain yang menyebabkan haramnya jual beli adalah adanya pintu pembuka Riba. Misalkan saya jual rumah ini dengan harga 1Milyar dan bisa dicicil selama 1 tahun. Namun jika satu tahun belum lunas, maka kamu harus membayar denda sekian juta.
  4. Haram menjual barang yang belum mejadi milik kita 100%. Misalkan sistem jual beli doorship ataupun sistem jual beli rumah dengan akad sebagai berikut:  "Si A menjual rumah ke Si B dengan harga 1 Milyar. Si B memberi uang muka 100 jt pada si A. Lalu si B menjual rumah yang belum lunas tadi ke si C dengna harga 1.2 Milyar.
Selain faktor diatas, ada faktor luar yang menyebabkan haramnya jual beli diantaranya
  1. jual beli saat sudah adzan sholat jumat sampai selesai sholat jumat 
  2. Adanya faktor penipuan, misalkan menjual barang yang tidak sesuai spesifikasi. 
  3. Menjual barang yang merugikan oran lain, di contohkan adalah monopoli dan menimbun barang. 
Selain itu, dijelaskan pula bahwa transaksi dalam Islam dilihat dari tujuannya ada 3 yaitu

1. Transaksi yang mencari keuntungan misalkan Jual beli dan sewa menyewa. 

 2. Transaksi yang sifatnya menolong dalam hal ini TIDAK boleh mengambil keuntungan. Misalkan sadaqah atau hutang piuang.  Hutang yang disertai keuntungan adalah RIBA apapun bentuknya. Sebagian sudah paham dengan rentenir atau bank. Namun banyak yang belum paham bahwa hutang pituang seperti seperti contoh dibawah ini juga HARAM .

 Seorang pengusaha A memberikan hutang ke pengusaha lain B untuk berdagang. Si pengusaha ini memberi hutang 10jt. Si A memberi syarat tambahan bahwa karena si B hutang untuk berdagang, si A minta agar saat dikembalikan ada tambahan 1juta. Si A sama saja mengambil riba karena mengambil untung dari hutang piutang. Solusi untuk masalah ini, seharusnya si A berinvestasi ke Si B. Jika untung maka dibagi dua dengan si B, jika rugi maka kerugian juga dibagi dua. 

3. Transaksi yang menggunakan barang jaminan, contohnya pegadaian. Dalam pegadaian tidak diperkenankan mengambil keuntungan. Pada prinsipnya gadai adalah hutang piutang dengan jaminan.

Untuk lebih jelas dan lebih rinci,silahkan download atau dengarkan kajiannya dibawah ini
 


Wajibnya Menjaga Lisan dalam Islam




Mari kita perhatikan Dalil dari Alquran dan Hadist berikut :

“Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela.” (al-Humazah: 1)

Allah melaknat orang orang yang suka mencela dan mengumpat serta merendahkan muslim yang lain dalam surat Al humazah. Sudah barang tentu mulut yang suka mengumpat dan menjela di benci oleh Allah.

“Sungguh seorang hamba berbicara dengan satu kalimat yang menyebabkan kemurkaan Allah dalam keadaan dia tidak peduli dengan ucapan tersebut sehingga menyebabkan dia dilemparkan ke dalam api neraka.” (HR. al-Bukhari)


Perhatikan hadist diatas, hadist tersebut memberi peringatan keras bagi kita untuk menjaga lisan, karena kadang kita menganggap perkataan kita sepele namun ternyata berdosa besar disisi Allah yang menyebabkan orang masuk neraka. 

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَليَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُت

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka hendaklah ia berkata baik atau hendaklah ia diam.” (Muttafaq ‘alaih: Al-Bukhari, no. 6018; Muslim, no.47)

Seorang muslim yang baik juga hendaknya hanya berkata kata yang baik. Lalu apa Bentuk bentuk perkataan yang tidak baik? Diantaranya adalah " BERDUSTA, GOSSIP, MENGADU DOMBA, MEMFITNAH, TAJASUS( MENCARI CARI KESALAHAN ORANG LAIN), MENGHINA dan MENCELA termasuk perkataan yang tidak baik.

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya (hadits no. 6474) dari Sahl bin Sa’id bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


مَنْ يَضْمَنَّ لِي مَابَيْنَ لِحْيَيْهِ وَمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَضْمَنْ لَهُ الْجَنَّةَ


“Barang siapa bisa memberikan jaminan kepadaku (untuk menjaga) sesuatu yang ada di antara dua janggutnya dan dua kakinya, kuberikan kepadanya jaminan masuk surga.”

Maksud dari diantara dua janggut dan kaki adalah menjaga lidah dan menjaga kemaluan. Rosulullah menjamin seseorang yang bisa menjaga mulutnya dari ucapan kotor dan perkataan tiak baik dan bisa menjaga kemaluannya, maka diberi jaminan masuk surga.

Seorang ulama mengatakan "Manusia diberi Allah dua telinga dan satu mulut, sudah sepantasnya kita lebih banyak mendengar daripada bicara."

Kajian tentang wajibnya umatnya menjaga lisan ini disampaikan oleh Ustad Yazid Jawas. Isi kajian secara rinci dan lebih jelas silahkan dengarkan atau download dibawah ini