Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2015

Kajian Islam Tentang Hukum Bisnis Online

Kajian tentang bisnis Online ini disampaikan oleh Ustad Arifin Badri. Ada point point penting dalam kajian ini diantaranya . Secara umum Segala jenis transaksi dibagi dua yaitu transaksi yang bersifat sosial seperti Sodaqoh, waqaf, hutang piutang dan sejenisnya dan jenis ini tidak membolehkan adanya keuntungan. Jika ada keuntungan dari transaksi jenis ini, misalkan hutang piutang adanya keuntungan maka sudah masuk kategori Riba dan sifatnya Haram. Transaksi Jenis kedua adalah transaksi komersial yang memang tujuan utamanya mendapatkan keuntungan, diantaranya Jual Beli, sewa menyewa dan Serikat dagang. Jual beli(apapun bentuknya baik offline atau online) mensyaratkan 6 point yaitu Penjual Pembeli  Alat transaksi (uang) Object Barang Ijab Qobul Enam point diatas bisa disingkat menjadi 3 yaitu adanya pelaku ekonomi, Object transaksi dan Ijab.  Dalam hal ini, transaksi online banyak terjatuh pada kesalahan dari sisi Penjual atau pembeli. Dari sisi penjual, BANYAK PENJUAL