Langsung ke konten utama

Kajian Nikah Lengkap dari A sampai Z

Berikut ini adalah kajian nikah yang disampaikan oleh Ustad ahmad sabiq yang disampaikan di masjid Raden Fatah universitas brawijaya malang. 
Kajian nikah, klik GAMBAR UNTUK MENDOWNLOAD KAJIAN 

bagi yang ingin melihat URLnya silahkan akses di


Point point yang dibahas adalah sebagai berikut:
  1. Kriteria calon . Tips dan faktor apa saja yang dijadikan patokan dalam memilih suami atau istri
  2. Proses menikah, membahas proses taaruf, melamar dan dibahas juga kesalahan kesalahan yang terjadi saat taaruf dan saat melamar.
  3. Akad dan mahar, membahas mahar yang diperbolehkan dan yang dilarang, batasan mahar serta tata cara akad nikah serta lafal yang dilarang dan lafal yang diperbolehkan dan dianggap syah
  4. Adabuz zifaf. Membahas adab adab malam pertama. WAJIB dibaca bagi yang mau segara melangsungkan pernikahan. islam agama yang sempurna, semua ada aturan dan adabnya 
  5. Pernikahan yang diharamkan. Hal hal yang menyebabkan nikah menjadi haram karena berbagai sebab. 
  6. Hak dan kewajiban suami istri. Penjelasan panjang dan rinci seputar hak istri dan sumai dalam menjalani kehidupan rumah tangga. 
  7. Thalaq, aturan cerai dalam islam. Harus dibaca bagi yang sudah menikah ataupun yang mau menikah, karena kalimat thalaq adalah kalimat yang sakral. jika itu diucapkan sambil bercanda pun akan bermakna serius dan telah jatuh talaq dalam pandangan islam.kalimat CERAI tidak boleh dijadikan bahan candaan karena makanya tetap serius.
  8. Lian adalah permasalahan yang sangat pelik. Lian sendiri adalah tuduhan seorang suami bahwa istrinya telah bezina, dan istri besumpah bahwa tuduhan suaminya adalah dusta. Implikasi lian ini sangat panjang bahkan sampai harta waris, status anak dan sebagainya.Ini adalah permasalahan besar dalam pernikahan, wajib di dengarkan bagi yang sudah berkeluarga atuapun belum 
  9. Zihar merupakan ucapan suami kepada istrinya " engkau seperti punggung ibuku" baca:" kamu haram saya campuri". Kalimat seorang suami yang mengharamka istrinya adalah termasuk dosa dalam islam, ada aturan dan denda yang  harus dibayar oleh suami agar istrinya kembali halal baginya. 
  10. Tanya jawab. Segala tanya jawab seputar nikah dijawab disini. 
 Perhatikan bahwa kajian ini bukan hanya untuk yang belum menikah, namun juga bagi para suami istri yang ingin memperbaiki rumah tangganya dan mengerti hukum hukum islam dalam masalah pernikahan.

Kajian ini sangat panjang (lebih dari 10 jam) dan anda tidak perlu mendengarkan sekaligus. Anda bisa bertahap mendengarkan 1 kajian perhari. InsyaAllah dengan kajian ini, ilmunya akan terasa seumur hidup anda dan semoga dengan mendengarkan kajian ini, kehidupan rumah tangga kaum muslimin  mejadi lebih baik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Menghitung Umur Dalam Kalender Hijriah

 Dari kemarin saya kepikiran bagaimana cara paling mudah untuk menghitung Umur dalam Hijriah. Ternyata ketemu juga di website datehijri.com  Sebagai contoh Ahmad lahir tanggal 1 Januari 1990, berapa umurnya saat ini ( 27/03/2021) saat artikel ini ditulis. Nah langsung saja akses  datehijri.com . Mengapa kita perlu menghitung menggunakan calendar hijriah, karena semua Hukum Agama Islam itu menggunakan calendar Hijriah seperti Nisab Zakat, Umur 7 tahun bagi anak untuk diajari sholat, Umur Seorang dianggap Matang yaitu umur 40 Tahun  dan Rosullah meninggal ketika berumur 63 Tahun.  Semua Perhitungan tahun di Hadist dan Sirah nabawi menggunakan referensi Hijriah.  Umur 7 Tahun Hijriah  sekitar 6 Tahun 8 Bulan Masehi  Umur  40 Tahun Hijriah  sekitar 38 Tahun 10 Bulan Masehi Umur 63 Tahun Hijriah sekitar 61 Tahun 3 Bulan  Umur ini adalah amanah dan salah satu yang wajib dipertanggungjawabkan manusia.  “Tidak akan bergeser dua telapak kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai dia ditanya (di

Kenapa Kita tidak Tergerak Sholat di Masjid?

  Keutamaan sholat Jamaah  وقال صلى الله عليه وسلم: صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاَةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً Nabi saw. bersabda, “Shalat berjamaah lebih utama dari pada shalat sendirian dua puluh tujuh derajat.” Hadis ini diriwayatkan oleh imam Malik, imam Ahmad, imam Al-Bukhari, imam Muslim, imam At-Tirmidzi, imam Ibnu Majah, dan imam An-Nasai dati sahabat Ibnu Umar r.a. Jika seandainya manusia di minta bekerja, dengan pekerjaan yang sama dan sama waktu pengerjaannya. yang satu di tempat A dengan gaji 1 Juta, yang satu di tempat B dengan gaji 27 juta, saya yakin 100% orang akan memilih kerja di tempat B. Namun anehnya ketika Ada kabar dari rosulullah bahwa sholat berjamaah mendapat pahala 27 kali lipat dibanding sholat sendiri, orang lebih memilih untuk sholat sendiri dirumah atau dikantornya. Bahkan yang lebih sedih lagi, kantor kantor Pemerintah, BUMN dan swasta ada masjidnya, namun para pegawai lebih memilih sholat di kantornya daripada melangkah kemasjid yang

Cara Membantu Kaum Muslimin di Palestina

  اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ اِخْوَةٌ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَ اَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ ࣖ Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara , karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat. (QS Hujarat Ayat 10) مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ، وَتَرَاحُمِهِمْ، وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى “Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam hal saling mengasihi, mencintai, dan menyayangi bagaikan satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh yang sakit, maka seluruh tubuhnya akan ikut terjaga dan panas (turut merasakan sakitnya).” (HR. Bukhari no. 6011 dan Muslim no. 2586) Surat Al hujarat Ayat 10 dan Hadist riwayat Bukhairi no 6011 itu sudah cukup untuk memotivasi kita dan dan menyadarkan kita agar membantu kaum muslimin di Palestina. Kita tidak boleh diam, kita harus membantu Palestina semampu kita. Be