Langsung ke konten utama

Prinsip Jual Beli dalam Islam

Berikut ini adalah kajian yang disampaikan oleh Ustad Arifin Badri tentang prinsip prinsip jual beli dalam Islam. Berikut ini ringkasannya

Allah Ta’ala berfirman:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” [Al-Baqarah: 275]


Juga berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” [An-Nisaa': 29)]


Hukum asal SEMUA jenis perdagangan adalah halal sampai ada dalil yang mengaramkannya.

Hal hal yang diharamkan dalam dagang terbagi menjadi 4 yaitu
  1. haram karena barang yang diperjualbelikan, misalkan menjual babi, bangkai atau berjual beli barang curian. Catatan penting :Segala barang yang haram dimakan atau dipakai berarti HARAM pula untuk diperjual belikan
  2. Segala unsur transaksi yang mengandung Riba adalah haram, faktor lain yang menyebabkan haramnya transaksi adalah adanya unsur Gharar (ketidakjelasan). sebagai contoh orang menjual ikan di kolam (saya jual seluruh ikan di kolam ini dengan harga sekian). Contoh jual beli haram yang lain adalah jual beli sistem ijon. Sebagai contoh "Seorang pedagang padi bilang ke petani, Saya beli hasil panen sawah ini dengan harga sekian , padahal tanaman padi masih hijau dan belum siap panen". 
  3. Hal lain yang menyebabkan haramnya jual beli adalah adanya pintu pembuka Riba. Misalkan saya jual rumah ini dengan harga 1Milyar dan bisa dicicil selama 1 tahun. Namun jika satu tahun belum lunas, maka kamu harus membayar denda sekian juta.
  4. Haram menjual barang yang belum mejadi milik kita 100%. Misalkan sistem jual beli doorship ataupun sistem jual beli rumah dengan akad sebagai berikut:  "Si A menjual rumah ke Si B dengan harga 1 Milyar. Si B memberi uang muka 100 jt pada si A. Lalu si B menjual rumah yang belum lunas tadi ke si C dengna harga 1.2 Milyar.
Selain faktor diatas, ada faktor luar yang menyebabkan haramnya jual beli diantaranya
  1. jual beli saat sudah adzan sholat jumat sampai selesai sholat jumat 
  2. Adanya faktor penipuan, misalkan menjual barang yang tidak sesuai spesifikasi. 
  3. Menjual barang yang merugikan oran lain, di contohkan adalah monopoli dan menimbun barang. 
Selain itu, dijelaskan pula bahwa transaksi dalam Islam dilihat dari tujuannya ada 3 yaitu

1. Transaksi yang mencari keuntungan misalkan Jual beli dan sewa menyewa. 

 2. Transaksi yang sifatnya menolong dalam hal ini TIDAK boleh mengambil keuntungan. Misalkan sadaqah atau hutang piuang.  Hutang yang disertai keuntungan adalah RIBA apapun bentuknya. Sebagian sudah paham dengan rentenir atau bank. Namun banyak yang belum paham bahwa hutang pituang seperti seperti contoh dibawah ini juga HARAM .

 Seorang pengusaha A memberikan hutang ke pengusaha lain B untuk berdagang. Si pengusaha ini memberi hutang 10jt. Si A memberi syarat tambahan bahwa karena si B hutang untuk berdagang, si A minta agar saat dikembalikan ada tambahan 1juta. Si A sama saja mengambil riba karena mengambil untung dari hutang piutang. Solusi untuk masalah ini, seharusnya si A berinvestasi ke Si B. Jika untung maka dibagi dua dengan si B, jika rugi maka kerugian juga dibagi dua. 

3. Transaksi yang menggunakan barang jaminan, contohnya pegadaian. Dalam pegadaian tidak diperkenankan mengambil keuntungan. Pada prinsipnya gadai adalah hutang piutang dengan jaminan.

Untuk lebih jelas dan lebih rinci,silahkan download atau dengarkan kajiannya dibawah ini
 


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Menghitung Umur Dalam Kalender Hijriah

 Dari kemarin saya kepikiran bagaimana cara paling mudah untuk menghitung Umur dalam Hijriah. Ternyata ketemu juga di website datehijri.com  Sebagai contoh Ahmad lahir tanggal 1 Januari 1990, berapa umurnya saat ini ( 27/03/2021) saat artikel ini ditulis. Nah langsung saja akses  datehijri.com . Mengapa kita perlu menghitung menggunakan calendar hijriah, karena semua Hukum Agama Islam itu menggunakan calendar Hijriah seperti Nisab Zakat, Umur 7 tahun bagi anak untuk diajari sholat, Umur Seorang dianggap Matang yaitu umur 40 Tahun  dan Rosullah meninggal ketika berumur 63 Tahun.  Semua Perhitungan tahun di Hadist dan Sirah nabawi menggunakan referensi Hijriah.  Umur 7 Tahun Hijriah  sekitar 6 Tahun 8 Bulan Masehi  Umur  40 Tahun Hijriah  sekitar 38 Tahun 10 Bulan Masehi Umur 63 Tahun Hijriah sekitar 61 Tahun 3 Bulan  Umur ini adalah amanah dan salah satu yang wajib dipertanggungjawabkan manusia.  “Tidak akan bergeser dua telapak kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai dia ditanya (di

Kenapa Kita tidak Tergerak Sholat di Masjid?

  Keutamaan sholat Jamaah  وقال صلى الله عليه وسلم: صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاَةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً Nabi saw. bersabda, “Shalat berjamaah lebih utama dari pada shalat sendirian dua puluh tujuh derajat.” Hadis ini diriwayatkan oleh imam Malik, imam Ahmad, imam Al-Bukhari, imam Muslim, imam At-Tirmidzi, imam Ibnu Majah, dan imam An-Nasai dati sahabat Ibnu Umar r.a. Jika seandainya manusia di minta bekerja, dengan pekerjaan yang sama dan sama waktu pengerjaannya. yang satu di tempat A dengan gaji 1 Juta, yang satu di tempat B dengan gaji 27 juta, saya yakin 100% orang akan memilih kerja di tempat B. Namun anehnya ketika Ada kabar dari rosulullah bahwa sholat berjamaah mendapat pahala 27 kali lipat dibanding sholat sendiri, orang lebih memilih untuk sholat sendiri dirumah atau dikantornya. Bahkan yang lebih sedih lagi, kantor kantor Pemerintah, BUMN dan swasta ada masjidnya, namun para pegawai lebih memilih sholat di kantornya daripada melangkah kemasjid yang

Cara Membantu Kaum Muslimin di Palestina

  اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ اِخْوَةٌ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَ اَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ ࣖ Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara , karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat. (QS Hujarat Ayat 10) مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ، وَتَرَاحُمِهِمْ، وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى “Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam hal saling mengasihi, mencintai, dan menyayangi bagaikan satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh yang sakit, maka seluruh tubuhnya akan ikut terjaga dan panas (turut merasakan sakitnya).” (HR. Bukhari no. 6011 dan Muslim no. 2586) Surat Al hujarat Ayat 10 dan Hadist riwayat Bukhairi no 6011 itu sudah cukup untuk memotivasi kita dan dan menyadarkan kita agar membantu kaum muslimin di Palestina. Kita tidak boleh diam, kita harus membantu Palestina semampu kita. Be