Berikut ini adalah daftar Masjid Raya di setiap provinsi di Indonesia. Untuk melihat info lebih detail, Anda bisa mengeklik link di setiap masjid yang akan membawa kamu ke Google maps. Kalau sudah ada di Google map semua informasi sudah detail ya termasuk Lokasi di peta, Alamat lengkap serta Gambar masjidnya. Tabel ini dikelompokkan berdasarkan Gugus pulau mulai dari Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi , Maluku dan yang paling akhir adalah Papua. Walaupun Judul artikel ini adalah masjid raya di setiap provinsi, kenyataannya belum semua provinsi mempunyai masjid Raya. Untuk Provinsi yang belum mempunyai masjid raya dicantumkan adalah masjid Agungnya yang merupakan masjid di ibukota Provinsinya. Untuk daerah pemekaran saya menuliskan masjid terbesar di ibukotanya karena status masjid Agung belum jelas, contohnya adalah masjid di Tanah Papua. Informasi ini saya dapatkan dari berbagai sumber dan yang paling utama adalah dari Google Maps. Jika ada kesalahan, silakan beri
Berikut ini adalah kajian yang disampaikan oleh Ustad Arifin Badri tentang prinsip prinsip jual beli dalam Islam. Berikut ini ringkasannya
Allah Ta’ala berfirman:
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” [Al-Baqarah: 275]
Allah Ta’ala berfirman:
ÙˆَØ£َØَÙ„َّ اللَّÙ‡ُ الْبَÙŠْعَ ÙˆَØَرَّÙ…َ الرِّبَا
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” [Al-Baqarah: 275]
Juga berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” [An-Nisaa': 29)]
Hukum asal SEMUA jenis perdagangan adalah halal sampai ada dalil yang mengaramkannya.
Hal hal yang diharamkan dalam dagang terbagi menjadi 4 yaitu
3. Transaksi yang menggunakan barang jaminan, contohnya pegadaian. Dalam pegadaian tidak diperkenankan mengambil keuntungan. Pada prinsipnya gadai adalah hutang piutang dengan jaminan.
Untuk lebih jelas dan lebih rinci,silahkan download atau dengarkan kajiannya dibawah ini
ÙŠَا Ø£َÙŠُّÙ‡َا الَّØ°ِينَ آمَÙ†ُوا Ù„َا تَØ£ْÙƒُÙ„ُوا Ø£َÙ…ْÙˆَالَÙƒُÙ… بَÙŠْÙ†َÙƒُÙ… بِالْبَاطِÙ„ِ Ø¥ِÙ„َّا Ø£َÙ† تَÙƒُونَ تِجَارَØ©ً عَÙ† تَرَاضٍ Ù…ِّنكُÙ…ْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” [An-Nisaa': 29)]
Hukum asal SEMUA jenis perdagangan adalah halal sampai ada dalil yang mengaramkannya.
Hal hal yang diharamkan dalam dagang terbagi menjadi 4 yaitu
- haram karena barang yang diperjualbelikan, misalkan menjual babi, bangkai atau berjual beli barang curian. Catatan penting :Segala barang yang haram dimakan atau dipakai berarti HARAM pula untuk diperjual belikan
- Segala unsur transaksi yang mengandung Riba adalah haram, faktor lain yang menyebabkan haramnya transaksi adalah adanya unsur Gharar (ketidakjelasan). sebagai contoh orang menjual ikan di kolam (saya jual seluruh ikan di kolam ini dengan harga sekian). Contoh jual beli haram yang lain adalah jual beli sistem ijon. Sebagai contoh "Seorang pedagang padi bilang ke petani, Saya beli hasil panen sawah ini dengan harga sekian , padahal tanaman padi masih hijau dan belum siap panen".
- Hal lain yang menyebabkan haramnya jual beli adalah adanya pintu pembuka Riba. Misalkan saya jual rumah ini dengan harga 1Milyar dan bisa dicicil selama 1 tahun. Namun jika satu tahun belum lunas, maka kamu harus membayar denda sekian juta.
- Haram menjual barang yang belum mejadi milik kita 100%. Misalkan sistem jual beli doorship ataupun sistem jual beli rumah dengan akad sebagai berikut: "Si A menjual rumah ke Si B dengan harga 1 Milyar. Si B memberi uang muka 100 jt pada si A. Lalu si B menjual rumah yang belum lunas tadi ke si C dengna harga 1.2 Milyar.
- jual beli saat sudah adzan sholat jumat sampai selesai sholat jumat
- Adanya faktor penipuan, misalkan menjual barang yang tidak sesuai spesifikasi.
- Menjual barang yang merugikan oran lain, di contohkan adalah monopoli dan menimbun barang.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa transaksi dalam Islam dilihat dari tujuannya ada 3 yaitu
1. Transaksi yang mencari keuntungan misalkan Jual beli dan sewa menyewa.
2. Transaksi yang sifatnya menolong dalam hal ini TIDAK boleh mengambil keuntungan. Misalkan sadaqah atau hutang piuang. Hutang yang disertai keuntungan adalah RIBA apapun bentuknya. Sebagian sudah paham dengan rentenir atau bank. Namun banyak yang belum paham bahwa hutang pituang seperti seperti contoh dibawah ini juga HARAM .
Seorang pengusaha A memberikan hutang ke pengusaha lain B untuk berdagang. Si pengusaha ini memberi hutang 10jt. Si A memberi syarat tambahan bahwa karena si B hutang untuk berdagang, si A minta agar saat dikembalikan ada tambahan 1juta. Si A sama saja mengambil riba karena mengambil untung dari hutang piutang. Solusi untuk masalah ini, seharusnya si A berinvestasi ke Si B. Jika untung maka dibagi dua dengan si B, jika rugi maka kerugian juga dibagi dua.
3. Transaksi yang menggunakan barang jaminan, contohnya pegadaian. Dalam pegadaian tidak diperkenankan mengambil keuntungan. Pada prinsipnya gadai adalah hutang piutang dengan jaminan.
Untuk lebih jelas dan lebih rinci,silahkan download atau dengarkan kajiannya dibawah ini
terima kasih,..
BalasHapusprodusen mukena katun jepang
bagus bagus bagus
BalasHapusKejadian aneh di PASAR LEGI SOLO
terimakasih atas prinsip2 yang di ajarkan melalui tulisan ini
BalasHapussalam sukses
Amoorea Sabun