Langsung ke konten utama

Kajian Islam Tentang Hukum Bisnis Online


Kajian tentang bisnis Online ini disampaikan oleh Ustad Arifin Badri. Ada point point penting dalam kajian ini diantaranya . Secara umum Segala jenis transaksi dibagi dua yaitu transaksi yang bersifat sosial seperti Sodaqoh, waqaf, hutang piutang dan sejenisnya dan jenis ini tidak membolehkan adanya keuntungan. Jika ada keuntungan dari transaksi jenis ini, misalkan hutang piutang adanya keuntungan maka sudah masuk kategori Riba dan sifatnya Haram.

Transaksi Jenis kedua adalah transaksi komersial yang memang tujuan utamanya mendapatkan keuntungan, diantaranya Jual Beli, sewa menyewa dan Serikat dagang. Jual beli(apapun bentuknya baik offline atau online) mensyaratkan 6 point yaitu
  1. Penjual
  2. Pembeli 
  3. Alat transaksi (uang)
  4. Object Barang
  5. Ijab
  6. Qobul
Enam point diatas bisa disingkat menjadi 3 yaitu adanya pelaku ekonomi, Object transaksi dan Ijab. 

Dalam hal ini, transaksi online banyak terjatuh pada kesalahan dari sisi Penjual atau pembeli. Dari sisi penjual, BANYAK PENJUAL yang menjual BARANG bukan miliknya. Konsepnya adalah Dropship. Dropship dilarang karena penjual menjual barang yang bukan miliknya. Kebanyakan Penjual Dropship hanya bermodal website/BBM untuk mengiklankan produknya dan jika ada yang mau beli, baru dia ambil dari pihak lain. INI SAMA SAJA DENGAN MENJUAL BARANG YANG BUKAN MILIKNYA. 


عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِى الرَّجُلُ فَيُرِيدُ مِنِّى الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِى أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ مِنَ السُّوقِ فَقَالَ : لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
Dari Hakim bin Hizam, “Beliau berkata kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, ada orang yang mendatangiku. Orang tersebut ingin mengadakan transaksi jual beli, denganku, barang yang belum aku miliki. Bolehkah aku membelikan barang tertentu yang dia inginkan di pasar setelah bertransaksi dengan orang tersebut?’ Kemudian, Nabi bersabda, ‘Janganlah kau menjual barang yang belum kau miliki.‘” (HR. Abu Daud, no. 3505; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Solusi untuk Jual beli model Dorship YANG SESUAI ISLAM ada dua

1. Anda jadi agen dari barang tersebut baik melakukan perjanjian tertulis atau lisan yang pada intinya anda menjualkan barang orang lain, pihak pembeli juga harus tahu bahwa anda adalah agen. Permasalahan dari mana anda dapat untung, apakah dapat dari prosentase penjualan atau menentukan harga sendiri, itu kesepakatan anda dengan pemilik barang. 

2. Solusi kedua anda tetap jadi DOrshiper namun sistem penjualannya , Pembeli harus mentransfer atau memberi uang 100% dimuka. Sistem ini dalam islam adalah sistem salam dan ini diperbolehkan. Anda juga boleh mengirimkan barang dengan nama anda sendiri. Ingat, uang 100% itu hukumnya wajib. 

Dua solusi diatas boleh anda pilih yang mana. penjelasan detail bisa anda dengarkan di kajian.  Untuk memudahkan anda mendengarkan kajian saya akan saya jelaskan bahwa kajian ini cukup panjang, sekitar 2 jam 15 menit. Berikut pembagiannya (perkiraan menit).

  1. menit 0....30 Menit pertama membahas jenis transaksi dalam islam.
  2. Menit 30-60 Membahas hukum jual beli dan rukun jual beli secara umum.
  3. menit 60-105  membahas jual beli Online.termasuk sistem salam dan Dorship.
  4. Menit sisanya membahas tanya jawab. Tanya jawab membahas banyak hal termasuk sistem pembayaran menggunakan rekening bersama, paypal sistem jual beli saham dan sebagainya. 

  Intinya, Walaupun judul pembahasan ini adalah bisnis online, namun anda akan mendapatkan ilmu bisnis dan jual beli secara umum yang akan bermanfaat bagi kehalalan bisnis Anda insyaAllah. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Menghitung Umur Dalam Kalender Hijriah

 Dari kemarin saya kepikiran bagaimana cara paling mudah untuk menghitung Umur dalam Hijriah. Ternyata ketemu juga di website datehijri.com  Sebagai contoh Ahmad lahir tanggal 1 Januari 1990, berapa umurnya saat ini ( 27/03/2021) saat artikel ini ditulis. Nah langsung saja akses  datehijri.com . Mengapa kita perlu menghitung menggunakan calendar hijriah, karena semua Hukum Agama Islam itu menggunakan calendar Hijriah seperti Nisab Zakat, Umur 7 tahun bagi anak untuk diajari sholat, Umur Seorang dianggap Matang yaitu umur 40 Tahun  dan Rosullah meninggal ketika berumur 63 Tahun.  Semua Perhitungan tahun di Hadist dan Sirah nabawi menggunakan referensi Hijriah.  Umur 7 Tahun Hijriah  sekitar 6 Tahun 8 Bulan Masehi  Umur  40 Tahun Hijriah  sekitar 38 Tahun 10 Bulan Masehi Umur 63 Tahun Hijriah sekitar 61 Tahun 3 Bulan  Umur ini adalah amanah dan salah satu yang wajib dipertanggungjawabkan manusia.  “Tidak akan bergeser dua telapak kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai dia ditanya (di

Kenapa Kita tidak Tergerak Sholat di Masjid?

  Keutamaan sholat Jamaah  وقال صلى الله عليه وسلم: صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاَةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً Nabi saw. bersabda, “Shalat berjamaah lebih utama dari pada shalat sendirian dua puluh tujuh derajat.” Hadis ini diriwayatkan oleh imam Malik, imam Ahmad, imam Al-Bukhari, imam Muslim, imam At-Tirmidzi, imam Ibnu Majah, dan imam An-Nasai dati sahabat Ibnu Umar r.a. Jika seandainya manusia di minta bekerja, dengan pekerjaan yang sama dan sama waktu pengerjaannya. yang satu di tempat A dengan gaji 1 Juta, yang satu di tempat B dengan gaji 27 juta, saya yakin 100% orang akan memilih kerja di tempat B. Namun anehnya ketika Ada kabar dari rosulullah bahwa sholat berjamaah mendapat pahala 27 kali lipat dibanding sholat sendiri, orang lebih memilih untuk sholat sendiri dirumah atau dikantornya. Bahkan yang lebih sedih lagi, kantor kantor Pemerintah, BUMN dan swasta ada masjidnya, namun para pegawai lebih memilih sholat di kantornya daripada melangkah kemasjid yang

Cara Membantu Kaum Muslimin di Palestina

  اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ اِخْوَةٌ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَ اَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ ࣖ Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara , karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat. (QS Hujarat Ayat 10) مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ، وَتَرَاحُمِهِمْ، وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى “Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam hal saling mengasihi, mencintai, dan menyayangi bagaikan satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh yang sakit, maka seluruh tubuhnya akan ikut terjaga dan panas (turut merasakan sakitnya).” (HR. Bukhari no. 6011 dan Muslim no. 2586) Surat Al hujarat Ayat 10 dan Hadist riwayat Bukhairi no 6011 itu sudah cukup untuk memotivasi kita dan dan menyadarkan kita agar membantu kaum muslimin di Palestina. Kita tidak boleh diam, kita harus membantu Palestina semampu kita. Be