Langsung ke konten utama

Postingan

Daftar Masjid Raya di Setiap Propinsi Di Indonesia

  Berikut ini adalah daftar Masjid Raya di setiap provinsi di Indonesia. Untuk melihat info lebih detail, Anda bisa mengeklik link di setiap masjid yang akan membawa kamu ke Google maps. Kalau sudah ada di Google map semua informasi sudah detail ya termasuk Lokasi di peta, Alamat lengkap serta Gambar masjidnya.  Tabel ini dikelompokkan berdasarkan Gugus pulau mulai dari Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi , Maluku dan yang paling akhir adalah Papua. Walaupun Judul artikel ini adalah masjid raya di setiap provinsi, kenyataannya belum semua provinsi mempunyai masjid Raya. Untuk Provinsi yang belum mempunyai masjid raya dicantumkan adalah masjid Agungnya yang merupakan masjid di ibukota Provinsinya. Untuk daerah pemekaran saya menuliskan masjid terbesar di ibukotanya karena status masjid Agung belum jelas, contohnya adalah masjid di Tanah Papua.  Informasi ini saya dapatkan dari berbagai sumber dan yang paling utama adalah dari Google Maps. Jika ada kesalahan...

Ciri Ciri Orang Beriman

 إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آَيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ “ Orang-orang yang beriman itu adalah orang-orang yang apabila disebutkan nama Allah maka bergetarlah hati mereka. Apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya maka bertambahlah keimanan mereka. Dan mereka hanya bertawakal kepada Rabb mereka .” (QS. Al-Anfal: 2) Apa Maksud  "Bergetarlah hati mereka"?  Syaikh Shalih al-Fauzan menyimpulkan ayat diatas sbb:  Merasa takut kepada-Nya ketika mengingat-Nya, yang dengan sebab itulah maka dia akan melakukan perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya Bertambahnya keimanan mereka tatkala mendengar dibacakannya al-Qur’an Menyerahkan segala urusan dan bersandar kepada Allah semata (lihat  al-Mulakhkhash fi Syarh Kitab at-Tauhid , hal. 269)  Sekarang mari kita melihat diri kita apakah saat kita mendengar bacaan alquran keimanan kita bertamba...

Kajian tentang Menjaga Diri dan Keluarga dari Api Neraka

Kajian ini disampaikan oleh Ustad Yazid Jawaz. Lebih tepatnya kajian ini menjelaskan Ayat : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allâh terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. [at-Tahrîm/66:6] Mungkin kita berpikir bagaimana batu bisa menjadi bahan bakar api neraka? silahkan tonton video ini, sebuah batu dilemparkan ke kawah dan dia jadi bahan bakar. Jika di dunia saja batu dilempar ke lahar seperti itu bagaimana dengan kondisi neraka? tentunya lebih mengerikan. Pernah membayangkan kalo yang dilemparkan itu manusia?  Pertanyaan selanjutnya adalah bag...

Kajian Islam Tentang Hukum Bisnis Online

Kajian tentang bisnis Online ini disampaikan oleh Ustad Arifin Badri. Ada point point penting dalam kajian ini diantaranya . Secara umum Segala jenis transaksi dibagi dua yaitu transaksi yang bersifat sosial seperti Sodaqoh, waqaf, hutang piutang dan sejenisnya dan jenis ini tidak membolehkan adanya keuntungan. Jika ada keuntungan dari transaksi jenis ini, misalkan hutang piutang adanya keuntungan maka sudah masuk kategori Riba dan sifatnya Haram. Transaksi Jenis kedua adalah transaksi komersial yang memang tujuan utamanya mendapatkan keuntungan, diantaranya Jual Beli, sewa menyewa dan Serikat dagang. Jual beli(apapun bentuknya baik offline atau online) mensyaratkan 6 point yaitu Penjual Pembeli  Alat transaksi (uang) Object Barang Ijab Qobul Enam point diatas bisa disingkat menjadi 3 yaitu adanya pelaku ekonomi, Object transaksi dan Ijab.  Dalam hal ini, transaksi online banyak terjatuh pada kesalahan dari sisi Penjual atau pembeli. Dari sisi penjual, BANYA...

Kajian Nikah Lengkap dari A sampai Z

Berikut ini adalah kajian nikah yang disampaikan oleh Ustad ahmad sabiq yang disampaikan di masjid Raden Fatah universitas brawijaya malang.  Kajian nikah, klik GAMBAR UNTUK MENDOWNLOAD KAJIAN  bagi yang ingin melihat URLnya silahkan akses di   http://kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Ahmad%20Sabiq/Nikah%20A-Z Point point yang dibahas adalah sebagai berikut: Kriteria calon . Tips dan faktor apa saja yang dijadikan patokan dalam memilih suami atau istri Proses menikah, membahas proses taaruf, melamar dan dibahas juga kesalahan kesalahan yang terjadi saat taaruf dan saat melamar. Akad dan mahar, membahas mahar yang diperbolehkan dan yang dilarang, batasan mahar serta tata cara akad nikah serta lafal yang dilarang dan lafal yang diperbolehkan dan dianggap syah Adabuz zifaf. Membahas adab adab malam pertama. WAJIB dibaca bagi yang mau segara melangsungkan pernikahan. islam agama yang sempurna, semua ada aturan dan adabnya  Pernikahan yang diharamkan....

Kajian Kriteria Memilih Calon Istri Menurut Islam

Kajian kriteria memilih calon Istri ini disampaikan oleh Ustad Ahmad Zabik. Berikut ini adalah beberapa kesimpulan dari kajian tersebut. "Wanita itu dinikahi karena empat hal: hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Maka hendaknya engkau utamakan wanita yang memiliki agama, (jika tidak) niscaya kedua tanganmu akan berdebu (miskin, merana)". Hadits riwayat Al-Bukhari, lihat Fathul Bari, 9/132. Dalam hadist tersebut ada 4 hal utama, namun bukan berarti empat empatnya harus ada.  Menurut ustad Ahmad dalam kajiannya, Prioritas memilih wanita adalah Agama, kecantikan, keturunan/nasab/asal keluara dan yang terakhir adalah kekayaannya.  Penjelasan Rinciannya adalah sebagai berikut: Agama adalah perkara paling penting dalam memilih seorang calon istri, jika agama perempuan baik, maka dia akan mudah dinasehati atau justru sering menasehati suaminya agar tetap dalam jalan agama yang lurus. Islam mengutamakan keselamatan akhirat menjadi yang utama.  Kriteri...

Hak Istri Yang harus ditunaikan Suami dalam Islam

Hak Istri dalam islam berarti kewajiban suami. Hak suami dalam islam berarti kewajiban suami. Berikut ini adalah intisari dari kajian Hak hak istri yang harus ditunaikan Suami yang diampaikan Oleh Ustad firanda. Inti kajian ini adalah membahas hadist panjang tentang  Sebelas orang wanita berkumpul lalu mereka berjanji dan bersepakat untuk tidak menyembunyikan sedikitpun kabar tentang suami mereka. Ringkasan dari Hak Istri adalah sbb: Mendapatkan nafkah dari suami. Suami tidak boleh pelit. Tidak mendiamkan istrinya (mengajaknya bicara/bercanda) serta perhatian terhadap istri Mengajak diskusi istrinya dalam mengambil keputusan (tidak egois) Tidak kasar saat bercampur antara suami istri.  Tidak memukul istrinya. (penjelasannya baca artikel referensi) Lemah lembut dan rapih didepan istri.  Memberi makan istri seperti ia makan (menu makanan suami =makanan istri).  Membelikan perhiasan untuk istri (jika ada rizki tentunya) Hanya menghukum istri didalam rumahny...

Prinsip Jual Beli dalam Islam

Berikut ini adalah kajian yang disampaikan oleh Ustad Arifin Badri tentang prinsip prinsip jual beli dalam Islam. Berikut ini ringkasannya Allah Ta’ala berfirman: وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” [Al-Baqarah: 275] Juga berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” [An-Nisaa': 29)] Hukum asal SEMUA jenis perdagangan adalah halal sampai ada dalil yang mengaramkannya. Hal hal yang diharamkan dalam dagang terbagi menjadi 4 yaitu haram karena barang yang diperjualbelikan, misalkan menjual babi, bangkai atau berjual beli barang curian. Catatan penting :Segala barang yang haram dimakan atau dipakai berarti HARAM pu...