Hukum Islam tentang Menuduh Tanpa Bukti

Menuduh tanpa bukti merupakan salah satu dosa besar. Kajian ini membahas tentang menuduh tanpa bukti berserta dalil dan contoh kasusnya. Menuduh tanpa bukti jika tidak terbukti menjadi fitnah dan orang yang dituduh di jatuhkan kehormatannya.

Menuduh tanpa bukti yang lebih spesifik adalah menuduh wanita baik baik dengan tuduhan berzina. Hal ini merupakan perkara yang besar. Seseorang yang tidak punya bukti lalu menuduh seseorang berzina dan sejenisnya, dan tuduhannya tidak terbukti, maka persaksiannya tidak akan diterima seumur hidup.

Sayangnya, perkara ini sering terlontar dimasyarakat baik langsung atau tidak langsung,misal menyebut seorang dengan "pelacur", wanita jalang, "Bitch", "dasar anak pelacur" dan sebagainya. Semua ini merupakan  menuduh tanpa bukti. Dan ingat wahai saudaraku, Besok di hari kiamat, banyak manusia masuk neraka karena ucapannya. Maka mari kita menjaga ucapan kita. Berucaplah yang baik dan jika tidak bisa lebih baik diam.

Silahkan dengarkan kajian lengkapnya disini: