Berikut ini adalah daftar Masjid Raya di setiap provinsi di Indonesia. Untuk melihat info lebih detail, Anda bisa mengeklik link di setiap masjid yang akan membawa kamu ke Google maps. Kalau sudah ada di Google map semua informasi sudah detail ya termasuk Lokasi di peta, Alamat lengkap serta Gambar masjidnya. Tabel ini dikelompokkan berdasarkan Gugus pulau mulai dari Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi , Maluku dan yang paling akhir adalah Papua. Walaupun Judul artikel ini adalah masjid raya di setiap provinsi, kenyataannya belum semua provinsi mempunyai masjid Raya. Untuk Provinsi yang belum mempunyai masjid raya dicantumkan adalah masjid Agungnya yang merupakan masjid di ibukota Provinsinya. Untuk daerah pemekaran saya menuliskan masjid terbesar di ibukotanya karena status masjid Agung belum jelas, contohnya adalah masjid di Tanah Papua. Informasi ini saya dapatkan dari berbagai sumber dan yang paling utama adalah dari Google Maps. Jika ada kesalahan...
Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah padanya dengan azab yang pedih.” (QS. Luqman: 6-7)
Para ulama menjelaskan bahwa "perkataan yang tidak berguna adalah Nyanyian".
Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.”[1] Jika dikatakan menghalalkan musik, berarti musik itu adalah perkara yang sudah jelas jelas haram.
[1] Diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq dengan lafazh jazm/ tegas.
Dari artikel 'Saatnya Meninggalkan Musik — Muslim.Or.Id'
Para ulama menjelaskan bahwa "perkataan yang tidak berguna adalah Nyanyian".
Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.”[1] Jika dikatakan menghalalkan musik, berarti musik itu adalah perkara yang sudah jelas jelas haram.
[1] Diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq dengan lafazh jazm/ tegas.
Dari artikel 'Saatnya Meninggalkan Musik — Muslim.Or.Id'
Dari beragai dalil dari Alquran dan sunnah, tampak jelas bahwa music dan nyanyian adalah perkara yang haram. Bagi yang belum yakin silahkan baca artikel diatas (Saatnya meninggalkan music). Yuk, kita bersama sama saling mengingatkan dengan mengurangi mendengarkan music secara bertahap.
Kajian yang membahas tentang ini sejara jelas, gamblang bisa anda download sini. Postingan ini adalah sebuah nasehat buat kita semua, termasuk yang menulis. semoga kita menjadi orang orang yang lebih suka mendengarkan (dan mengamalkan) alquran ketimbang mendengarkan music yang tidak bermanfaat!
Komentar
Posting Komentar